Korp Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) adalah organisasi Indonesia yang anggotanya terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, BUMD serta anak perusahaan dan perangkat Desa
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 .
KORPRI didirikan tanggal 29 November 1971
Merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bersifat Demokratis, Mandiri, Bebas, dan Netral
DIRGAHAYU KORPRI KE – 50
Tetap berusaha untuk menjadi abdi Negara yang membawa perubahan kebaikan pada warga sekolah
Nuratikoh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar